di Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun
Karimun, LintasKepri.com – Ribuan pil Ekstasi yang hendak di selundupkan ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dikabarkan berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Domestik Internasional, Tanjungpinang Balai Karimun, Sabtu (26/3) pukul 17.15 Wib sore lalu.
Berdasarkan informasi dan data akurat yang diperoleh LintasKepri.com, barang haram itu dibawa oleh seorang penumpang Kapal Cepat MV Oceana Indoma dari Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun bernama Lian Kok Sun (35) Warga Negara (WN) Malaysia asal Negeri Sembilan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan Fisik badan/tubuh oleh pihak BC Pelayanan di Pelabuhan Domestik, Ekstasi tersebut di simpan di kaki dibalut mengunakan lakban dibagian paha/kaki pelaku yang pembawa Inek/Ekstasi merk Adidas dari Malaysia sebanyak 2979 butir.
Selanjutnya, pelaku di bawa kekantor Pengawasaan dan Pelayanan BC Karimun untuk Proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, LintasKepri.com belum berhasil mengkonfirmasi ke BC Karimun terkait penangkapan penyelundupan ribuan pil Ekstasi tersebut. (Aliasar)