Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menyebut surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Batam tentang surat hasil rapid test dan swab test itu hanya berlaku untuk orang dari luar Kepri.
“Itu surat hasil rapid test dan test swab berlaku untuk orang luar Kepri. Kalau dari dalam tidak,” tegasnya saat menghubungi awak media ini, Sabtu (6/6).
Pemkot, kata Teguh, tidak bisa melarang warga untuk bolak-balik ke Batam. Namun, dia memastikan warga Tanjungpinang tetap sehat setelah dari Batam.
“Kita tidak bisa melarang untuk jangan ke Batam. Alhamdulillah, setelah dari Batam, warga kita tidak ada keluhan,” katanya.
Selain itu, sambung Teguh, Pemkot Tanjungpinang juga perketat terhadap orang luar Kepri yang datang berkunjung ke Tanjungpinang.
Ketat yang dimaksud dia yaitu ketika orang tersebut sampai di Tanjungpinang, langsung dilakukan rapid test.
“Begitu sampai di Tanjungpinang, kita langsung rapid test. Contohnya penumpang kapal dari Riau. Begitu mereka sampai langsung rapid test,” jelas Teguh.
Hingga saat ini, katanya, pengawasan di dua pintu masuk Kota Tanjungpinang sangat ketat. Sehingga, orang yang tidak sehat bisa segera ditangani.
“Kita tetap lakukan pengawasan di pelabuhan dan bandara. Ada Thermal Scanner kita pasang disana. Jadi kita bisa langsung mengetahui kalau ada yang tidak sehat,” katanya.
(san)