di Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hari ini, Selasa (22/3), barang sitaan dua kapal penyelundup hasil tangkapan TNI Angkatan Laut (AL) diserah terimakan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Iya benar dan selanjutnya kami akan mulai melakukan pemeriksaan atas bukti dan saksi-saksi,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi kepada LintasKepri.com, Selasa (22/3).
Sebelumnya diberitakan, Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap dua kapal penyelundup dari Singapura di dua lokasi berbeda di wilayah hukum perairan di Tanjungpinang dan Bintan, Minggu (20/3), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dua kapal yang di tangkap tim gabungan itu adalah KM Kawal Bahari, diamankan di perairan Kabupaten Bintan dan KM Kharisma Indah di Perairan Pulau Bayan, Tanjungpinang.
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksmana Pertama (Laksma) TNI S Irawan dalam jumpa pers pada Minggu (20/03) lalu mengatakan, bahwa masalah izin pelayaran dua kapal tersebut akan diproses pihaknya. Sedangkan terkait dengan barang bawaan kapal, akan diserahkan dan diproses oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang (KPPBC,red).
“Semuanya akan kita proses secara hukum. Mulai dari kapal, barang bawaan, hingga kedua pemilik kapal termasuk semua ABK (Anak Buah Kapal,red) nya, semua akan di proses,”tegas Jenderal Bintang Satu dari Kesatuan Kopaska tersebut.(aliasar)