Bantu Tahanan Vietnam Kabur, Nelayan dan Tukang Ojek Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar

img-20180620-wa0008_1

Natuna, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Natuna, akhirnya menetapkan A alias MS dan ES, sebagai tersangka. MS dan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memfasilitasi 6 tahanan Illegal Fishing asal negara Vietnam, untuk melarikan diri dari pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, pada Jum’at (15/06/2018) lalu.

Sebelumnya, ES berpura-pura kehilangan kapal motor (pompong) nya sehari pasca peristiwa kaburnya 6 nahkoda kapal illegal asing (KIA), dengan membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian. Namun drama tersebut akhirnya terbongkar, setelah MS ditangkap dan memberikan kesaksian kepada tim penyidik Polres Natuna, bahwasannya ES telah menjual pompongnya kepada 6 tahanan illegal fishing yang kabur, sebesar Rp 4 juta.

“Ternyata laporan ES tersebut bohong. Dan kami langsung melakukan penahanan paksa pada 19 Juni kemarin,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, Kajari Natuna, Juli Isnur Boy, SH.MH dan Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, saat menggelar Konfernsi Pers di Mapolres Natuna. Rabu (20/06/2018) siang.

Sementara MS ditangkap lantaran membantu mempersiapkan mobilisasi bagi 6 warga Vietnam ini untuk kabur. Diantaranya mempersiapkan ransum atau perbekalan dan juga bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 6 jerigen ukuran 30 liter.

img-20180620-wa0007_1

Kata Nugroho, ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi Polri, TNI dan Kejari. Pasalnya, dari beberapa kejadian kaburnya tahanan illegal fishing, baru kali ini dapat mengungkap kasus yang selama ini masih menjadi misteri.

“Alhamdulillah, niat tulus dan sinergisitas antara Polri, TNI dan Kejari, kasus ini bisa terungkap,” ucap Nugroho.

Sementara itu Kajari Natuna, Juli Isnur Boy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya bersama Lanal Ranai dan Polres Natuna, yang langsung sigap melakukan penelusuran dan pendalaman atas kasus tersebut, meski masih dalam suasana libur lebaran.

“Meski hari libur, tapi kami langsung bekerja,” kata Juli.

img-20180620-wa0006

Pihak Kejari sendiri berharap adanya perhatian dari Pemda Natuna, dengan menyediakan rumah detensi (tempat penampungan sementara) untuk para pelaku illegal fishing tersebut.

“Karena tempat tinggal mereka (tahanan illegal fishing, red) saat ini di Kejari sangat memprihatinkan. Mereka tidur di aula kejaksaan,” sebut Juli.

Juli pun mengaku, bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut, dengan menelusuri dari mana para tahanan yang kabur itu mendapatkan uang untuk membeli pompong warga.

Sementara pihak Lanal Ranai sendiri, mengaku sudah melakukan penyisiran hingga ke Pulau Sekatung, Kecamatan Pulau Laut.

“Kita sudah kerahkan kapal perang hingga ke ZEE. Setiap hari ada 3 buah KRI yang beroperasi,” ujar Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan.

Harry memperkirakan, bahwa ke 6 pelaku illegal fishing ini, masih berada disekitar perairan Natuna. Dan hingga detik ini, pihaknya terus melakukan penyisiran kesetiap perairan dan pulau kosong yang ada di Natuna.

img-20180620-wa0024

“Karena saya yakin minyak (bahan bakar, red) mereka pasti tidak sampai ke negaranya. Kecuali mereka ngisi minyak lagi ditengah laut. Dan informasinya kan pompong tersebut kondisinya rusak,” terang Harry.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, agar turut mengawasi dan menjaga kedaulautan NKRI, dengan melaporkan kepihak berwajib, jika menemukan aktifitas kapal asing ditengah laut.

Harry pun sangat menyayangkan, karena jiwa nasionalisme beberapa oknum masyarakat tersebut telah hilang, dengan tega menjual harga diri bangsa Indonesia dengan nilai rupiah yang tidak seberapa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, mengapresiasi atas kerjasama yang baik antara 3 lembaga vertikal itu, yang telah berhasil mengungkap kasus kaburnya tahanan warga negara asing (WNA) yang sempat menghebohkan publik.

“Terungkapnya kasus ini sangat penting, karena dapat menghindari opini yang timbul dikalangan masyarakat. Dan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harap Yusripandi.

Atas perbuatannya tersebut, MS terancam dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 KUHP. Sementara ES dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *