Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ternyata pemilik mobil mewah Avanza putih dengan Nomor Polisi BP 1999 TL yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan DI Pandjaitan Km 8, Minggu (12/2) siang adalah Kasi Intel Kejari Lingga.
Hal tersebut disampaikan oleh Efan saat membantah dan mengklarifikasi kepada LintasKepri pada pemberitaan sebelumnya bertuliskan Avanza naas tersebut adalah milik salah satu pegawai yang bertugas di bagian Intel Kejati Kepri.
“Perlu saya sampaikan dengan tegas bahwa mobil itu bukan milik Intel Kejati, akan tetapi milik saya, Kasi Intel Kejari Lingga,” ucap Efan, Minggu (12/2).
Efan menjelaskan bahwa mobil tersebut dikendarai oleh sopir yang menjemput anaknya, biasa disapa Jaja.
“Itu hanya tukang antar jemput anak saya, bukan pegawai Kejati, dan dia telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Sementara, terkait dengan tiang Telkom yang patah akibat ditabrak mobil ini, dirinya akan bertanggungjawab penuh.
“Sebagai bentuk komitmen, saya telah menyimpan nomor handphone teknisi Telkom tersebut. Jika memang saya harus ganti rugi,maka saya pun bersedia. Jadi sudah tidak ada persoalan,” beber Efan.
Menurutnya, pihak Satlantas Polres Tanjungpinang telah bekerja dengan profesional sesuai dengan tupoksi.
“Saya berterimakasih bahwa teman-teman Satlantas Polres Tanjungpinang telah bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tupoksinya,” ungkapnya lagi.
Kejadian tersebut, kata Efan, merupakan sebuah musibah yang tidak diinginkan oleh setiap manusia.
“Sehingga apa yang terjadi harus kita selesaikan dengan penuh tanggungjawab,” tuturnya.
Efan menjelaskan kejadian itu bermula ketika sang sopir usai mengantarkan anaknya.
“Kecelakaan itu disebabkan karena ban mobil pecah, jalan agak menikung, ditambah situasi jalan basah,” tutupnya.
(Suaib/Redaksi)