Bantah Bongkar Barang Tangkapan “Diam Diam”, Bea Cukai Tanjungpinang Belum Mau Beri Informasi Detail

Avatar
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Oka A Setiawan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, membantah membongkar barang tangkapan yang diduga ilegal di kapal bertuliskan KLM Hasbi 06 secara “Diam Diam” di pelabuhan bongkar muat Sri Payung Kilometer 6 Jalan Kijang Lama, Rabu (31/1/2018), sekira pukul 23.30 WIB.

Hal itu diutarakan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Oka A Setiawan, Kamis (1/2), saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Oka A Setiawan yang diserbu dengan sejumlah pertanyaan awak media masih belum mau membeberkan jenis barang yang di tangkap hingga dibongkar di pelabuhan tersebut.

“Untuk infromasi jenis barang saya mohon untuk bersabar, saya belum berani untuk memberikan informasi terkait jenis barang,” katanya.

Oka belum mendapatkan informasi sepenuhnya dari Kepala Sesi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) terkait penangkapan di pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang.

“Belum ada laporan dari Kasi P2, yang ada baru info bahwa Bea dan Cukai melakukan penegahan kapal berisi barang ilegal, ada persyaratan yang tidak dipenuhi tadi malam,” kata dia.

Oka menegaskan Bea dan Cukai Tanjungpinang tidak pernah melakukan penangkapan secara diam-diam.

“Masih dalam pendalaman, maaf sekali kami belum bisa share, yang jelas kami tidak pernah diam-diam, memang kami belum melaksanakan press rilis karena masih dini untuk disampaikan,” ucapnya.

Oka mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam penegahan kapal yang diduga membawa barang ilegal tersebut.

“Kami harus berhati-hati karena banyak pihak yang terlibat. Kami belum mendapatkan informasi makanya kami belum bisa sebut pihak-pihak mana saja yang terlibat,” ungkapnya.

Ditanya terkait bungkamnya petugas Bea dan Cukai yang dijumpai dilokasi penangkapan pada Rabu (31/1) malam, Oka berkilah bukan wewenang petugas dilapangan untuk memberikan informasi ke wartawan.

“Tugas mereka disana tidak untuk memberikan informasi kepada awak media, mereka ditugaskan hanya melakukan pembongkaran, menjaga dan pencacahan,” katanya.

Diketahui barang hasil tangkapan tersebut disimpan di gudang yang disewa oleh KPPBC Tanjungpinang yang terletak di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *