Bangun Videotron Tanpa Izin, Suparno: Seharusnya BUMD Beri Contoh yang Baik

Avatar
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) membangun Videotron di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja Kota Tanjungpinang.

Mirisnya lagi, bangunan itu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT setempat.

Bangunan tersebut masih dalam bentuk pondasi dan terhenti pengerjaannya karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Sayangnya Perda tersebut dilanggar oleh perusahaan daerah (BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama) milik Pemko Tanjungpinang sendiri.

Bahkan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sekalipun juga tidak mengetahui perihal tersebut ketika ditanya LintasKepri.

“Aku belum tahu, lillahitaala. Masak pihak BUMD tidak tahu aturan. Saya cek dululah. Mau saya rapatkan dulu dengan Direksi BUMD tentang hal ini,” tegas Lis ketika ditanya, Sabtu (13/5) lalu.

Belum lama ini Lis merasa risih dan terkejut ketika melihat sebuah bangunan tak berizin telah berdiri kokoh di wilayah seputaran Pasar Baru Kota Lama. Kekesalan itu disampaikannya diacara peresmian Pasar Baru Kota Tanjungpinang baru baru ini.

Komisaris Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Riono belum lama ini ketika dihubungi terkejut dan tidak mengetahui dimana lokasi pengerjaan Videotron tersebut.

Dirinya yang juga menjabat sebagai Sekda Tanjungpinang mengaku akan menegur dan menyurati Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita layangkan surat teguran ke Direksi BUMD,” tegas Riono.

Ketua RT, pihak perizinan dan Lurah setempat juga membenarkan bahwasanya Videotron milik BUMD tanpa mengantongi izin.

Ketua RT 001 RW 009, Samsul, menyebut pihak BUMD belum melapor kepadanya selaku Ketua RT wilayah tempat didirikannya Videotron.

“Sejauh ini belum ada pihak BUMD melapor kepada saya. Itu bangunan Videotron,” kata dia, Selasa (9/5) kemarin.

Samsul menegaskan apapun yang dibangun harus melapor ke RT setempat. Ditambah lagi katanya itu milik perusahaan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara, dihari yang sama, pihak Kelurahan Kamboja juga tidak mengetahui tentang adanya pembangunan Videotron di Akau Potong Lembu.

Kata seorang staff Kelurahan Kamboja tidak ada laporan ke Lurah Kamboja atas pembangunan Videotron.

“Setahu saya tidak ada laporan. Tapi semalam petugas Perizinan dan Satpol PP sudah mengawasi tempat tersebut,” tutur salah seorang ASN di Kantor Kelurahan Kamboja.

Kata ASN ini pihak kecamatan juga menanyakan persoalan ini terhadap kelurahan.

“Tidak ada laporannya, kami mau jawab apa ke kecamatan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sony, menyebut pihaknya sudah turun kelokasi bersama Satpol, dan pihak Kelurahan Kamboja.

“Berkas untuk mengurus IMB Videotron belum masuk ke PMPTSP hingga saat ini. Saya pastikan tidak berizin,” ungkapnya.

Berhubung tanpa izin, sambung Sony, pembangunan dihentikan sementara waktu. Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno angkat bicara.

Dia menegaskan siapapun yang mendirikan bangunan baik itu Pemerintah maupun swasta, harus mengantongi IMB terlebih dahulu.

“Seperti BUMD ini, walaupun ingin membangun diwilayahnya sendiri, maka harus mengantongi IMB terlebih dahulu, baru membangun,” tegas Suparno, Minggu (14/5) kemarin.

Ia menilai seharusnya perusahaan milik Pemerintah Kota Tanjungpinang ini memberikan contoh terbaik kepada masyarakat, bukan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Berikanlah contoh yang terbaik terhadap masyarakat. Sebab mengurus IMB itu bukan sulit, dan perizinan itu juga sebagai bentuk keamanan dan kelayakan sebuah bangunan sebelum didirikan,” kata Suparno.

Pemko Tanjungpinang diminta memberikan perhatian serius terhadap perusahaan plat merah yang melanggar perizinan ini. Hanya saja kata Suparno, Videotron dirasa sangat penting bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Karena dari Videotron itu masyarakat bisa mengetahui tentang harga sembako dan tidak tertipu terhadap pengusaha yang menjual barang dagangannya,” katanya.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *