Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang banyak menemukan kesalahan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rancangan APBD Perubahan 2021.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino, kepada LintasKepri, Senin (5/10), menuturkan, pada awalnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat pembahasan KUA PPAS APBD-P, total belanja APBD 2021 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp994,23 miliar. Kemudian, pada perubahan Perkada Penjabaran II APBD 2021 menjadi Rp976,67 miliar.
Selanjutnya dalam Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 total belanja menjadi Rp1,008 triliun.
“Banggar mempertanyakan kenapa belanja operasional mengalami kenaikkan sebesar Rp33,053 miliar. Sedangkan hasil Laporan Rincian Belanja COVID-19 yang diserahkan TAPD saat pembahasan sebesar Rp36,331 miliar. Adanya selisih Rp3,2 miliar. Ini menjadi temuan kami. Dan TAPD tidak bisa berikan data rinci apa saja yang dibelanjakan,” papar Dicky, Selasa (5/9).
Dicky kecewa dengan Pemkot Tanjungpinang yang dalam kondisi COVID-19 justru melakukan penambahan anggaran untuk Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium sebesar Rp12,955 miliar.
Kemudian, dana refocusing dalam postur anggaran yang disampaikan TAPD sebesar Rp36,331 miliar. Sedangkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Banggar melalui Perwako 39 tahun 2021 dan Perwako 55 tahun 2021 yang diserahkan Pemkot Tanjungpinang melebihi nilai yang disampaikan oleh TAPD yakni mencapai Rp55,779 miliar.
“Dari Rp55,779 miliar anggaran, belum jelas peruntukannya sebesar Rp31,934 miliar. Sedangkan total anggaran yang dilaporkan TAPD terkait refocusing APBD 2021 Rp36,331 miliar. Dimana terdapat penambahan anggaran untuk yang tidak bermanfaat seperti belanja perjalanan dinas, belanja barang habis pakai, sewa gedung dan lain sebagainya,” kata Dicky.
Selain itu, sambung Politisi Demokrat ini, hasil refocusing sebesar Rp35,331 miliar yang dilaporkan oleh Banggar terdapat kenaikkan pada struktur Biaya Tidak Terduga (BTT) pada pagu murni sebesar Rp12,715 miliar yang mengalami peningkatan pada Perubahan Peraturan Wali Kota mencapai sebesar Rp19,149 miliar. Dan pada Rancangan Perubahan KUA PPAS sebesar Rp 17,005 miliar. Dokumen penjelasan rincian rencana belanja tidak pernah disampaikan oleh TAPD kepada Banggar.
“Kami (DPRD) menilai Pemkot Tanjungpinang tidak transparan terhadap hasil refocusing APBD 2021 dan peruntukkannya,” tegas Dicky.
(san)