Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggembok dua mobil plat merah akibat parkir sembarangan di Kawasan Kota Lama, Kota Tanjungpinang, Jumat (5/3).
Dua mobil tersebut yaitu Suzuki Ertiga BP 1460 A milik Pemerintah Provinsi Kepri dan Toyota Innova milik Pemerintah Kota Tanjungpinang BP 1502 T.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, menuturkan, anggotanya menggembok dua mobil tersebut karena membandel tidak memarkir dengan benar.
“Membandel, parkir mobil sembarangan dan mengganggu lalu lintas kendaraan. Kita berikan efek jera dengan cara menggembok ban mobil,” ujarnya dihubungi LintasKepri.
Selain menggembok, Dishub juga memberikan surat tilang kepada pengendara mobil tersebut.
“Kita beri surat, nanti pengendara datang ke petugas dan membayar sanksi (denda) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Ia mengklaim jika sejauh ini gembok ban mobil merupakan langkah yang efektif untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang nakal.
“Efektif ini. Bahkan jarang kita temui pengendara yang parkir sembarangan. Jikapun ada, kita langsung ambil tindakan. Tidak memandang bulu, baik kendaraan pribadi maupun dinas kita lakukan gembok jika mereka parkir sembarangan,” ungkap Bambang.
(san)