Natuna, Lintaskepri.com – Mulai Minggu (26/07) hingga Selasa (28/07) para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna yang akan bertarung pada Pilbub periode 2016-2021, Sudah dibolehkan untuk mendaftarkan pasangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupanten Natuna Affuandris ketika dikonfirmasi Lintaskpri.com Melalui Ponselnnya, Kamis (23/07) sekitar pukul 22.00 Wib..
“Para Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus melengkapi administrasinya lebih dulu, Tanggal 26-28 ini kita dari KPU sudah menerima pendaftaran seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung,” jelasnya.(Herman)