Tanjungpinang, LintasKepri.com – Baliho milik Jalius Saryadi yang berdiri tegak di Jalan Ketapang disegel Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dibantu Satpol PP dan Badan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Kamis (23/3), karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saudara Jalius sudah kita berikan peringatan dalam bentuk surat tertulis sebanyak 3 kali. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Maka dari itu langsung kita lakukan penyegelan,” tegas Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPMPTSP Tanjungpinang, Soni Andrian.
Kata dia penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung.
“Ini sudah yang ketiga kali, jadi tidak ada alasan lagi untuk bangunan ini tetap berdiri,” ucap Soni.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Andri Prayuda menegaskan pihaknya akan memberikan waktu kepada pemilik untuk merobohkan bangunan ini.
“Sambil menunggu rekom dari walikota, kita beri waktu seminggu. Kalau yang bersangkutan tidak merobohkan, langsung akan kita robohkan seminggu kemudian,” tegasnya.
Andri menyayangkan sikap pemilik lahan yang tidak mengindahkan sama sekali surat peringatan yang telah di layangkan.
“Atas penyegelan ini, saudara Jalius tau, tapi tak ada respon sama sekali,” tutupnya.
(Budi Arifin)