Bahas Tanah Terlantar, DPR-TM Audensi Bersama Kanwil BPN Kepri

Avatar
DPR-TM Audiensi Bersama Kanwil BPN Kepri (20/8)
DPR-TM Audiensi Bersama Kanwil BPN Kepri (20/8)
DPR-TM Audiensi Bersama Kanwil BPN Kepri (20/8)
DPR-TM Audiensi Bersama Kanwil BPN Kepri (20/8)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Dewan Perjuangan Redistribusi Tanah Untuk Masyarakat (DPR-TM) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) melaksanakan audiensi dengan  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, di Aula Kantor BPN Kepri jalan MT Haryono Kilometer (KM) 3,5 kota Tanjungpinang, Kamis (20/08).

Acara audiensi tersebut, dihadiri oleh segenap pengurus dan perwakilan masyarakat dari Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan kota Batam. Kedatangan mereka disambut baik oleh Kakanwil BPN Kepri, Ir Perdananto Ariwibowo M Cs serta sejumlah pejabat BPN Lainya.

“Audiensi ini bertujuan untuk mendorong, mengawasi dan mengusulkan pelaksanaan Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN Kepri No. 2/Ins/2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan  Pertanahan Nasional tahun 2015, secara maksimal terlaksana dan terjamin, mengakomodir kepentingan rakyat porsinya lebih besar di daerah Prov Kepri,” kata Indra Jaya, Ketua DPR-TM Provinsi Kepri usai audensi.

Indra menambahkan, terkait dasar Audensi yang dilakuka sesuai dengan surat jawaban yang disampaikan oleh Kanwil BPN Kepri No. 445/16-21.500/VIII/2015, pada Tanggal 13 Agustus 2015, hal mengundang DPR-TM Kepri untuk audiensi.

”Instruksi Menteri itu memiliki arti penting menyangkut 13 Program strategis diantara lain :  1. Inventarisasi Pemilikan, Penguasaan, Pengunaan, Pemanfaatan Tanah (IP4T),  2. Peta Pertanahan dan Peta Dasar, 3. Neraca Penatagunaan Tanah (PGT), 4. Legalisasi Asset antara lain : Serifikasi Prona, Sertifikasi Nelayan, Sertikasi Petani, Sertifikasi UKM, Sertifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Sertifikasi Transimigrasi, 5. Redistribusi Tanah, 6. Inventarisasi Tanah Terlantar, 7. Pengkajian Sengketa, Konflik dan Perkara, 8. Inventarisasi dan Identifikasi WP3WT, 9. Pengendalian Pemanfaatan Ruang, 10. Penertiban Pemanfaatan Ruang, 11. Perencanaan Tata Ruang, 12. Pemanfaatan Ruang, 13. Penataan Kawasan,” terang Indra.

Indra Jaya (kiri) Ketua DPR-TM  dan Kakanwil BPN Kepri Ir Perdananto Ariwibowo M Cs (kanan) saat audiensi di kantor Kanwil BPN Kepri (20/8)
Indra Jaya (kiri) Ketua DPR-TM dan Kakanwil BPN Kepri Ir Perdananto Ariwibowo M Cs (kanan) saat audiensi di kantor Kanwil BPN Kepri (20/8)

Dari ke 13 program, tersebut, hal yang menjadi program prioritas di Kepri adalah, menyangkut inventarisasi tanah terindikasi terlantar, Redistribusi Tanah, IP4T, Legalisasi Asset, dan Inventarisasi dan Indentifikasi WP3WT. hal ini menurut DPR-TM Kepri, terpenting untuk segera dibicarakan dan dibuka ke masyarakat untuk dicarikan solusinya.

“Permasalahan Inventarisi Tanah Terindikasi Terlantar di Kepri, rasanya sudah 5 tahun yang lalu menjadi program di Kanwil BPN  dan kantor BPN se-Kepri, sudah pernah disampaikan hasil data finalnya ke Kepala BPN RI, misalnya di Tanjungpinang ada 10 Lokasi dan 6 Badan Hukum Perusahaan Pemegang Setifikasi Hak Gunan Bangunan (SHGB) yg sudah terindikasi terlantar. Namun Pemerintah, dalam Hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN RI, belum menetapkan status terlantar ke 6 (enam) Perusahaan itu, antara lain : PT. Cda, PT Tpd dan PT. Sjaj, PT. Kb serta PT Ykn termasuk PT. Peuin.  jumlah total tanah yg diterlantarkan di kepri sekitar, 1.926 Hektar” ungkapnya.

Indra menambahkan, seperti warga di KM, 15 Kelurahan, Air Raja kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, pernah mempertanyakan kepada Kanwil BPN Kepri pada maret 2015 lalu, tentang Indikasi Tanah terlantar, salah satu pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. CDA  dari tahun 2010 hingga 2015 ini, belum juga ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka dari itu, Kanwil BPN Melalui suratnya menjawab belum adanya DIPA  dari pusat tentang tindaklanjut dari kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar, sehingga belum bisa ditetapkan.

”Permasalahan tanah yang diterlantarkan oleh pengusahan pemegang SHGB, telah membawa petaka bagi masyarakat, karena melihat tanah selama bertahun tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yang akhirnya mencoba menduduki lahan untuk diberdayakan. Namun akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan dipidana serta diintimidasi, seperti pada februari 2011 yang lalu dimana 11 orang warga harus mendekam dalam penjara karena merusak patok tanah sebuah perusahaan, yang pada akhirnya dilepas karena areal yang dipatok bukan merupakan areal milik perusahaan itu,” pungkasnya.

Lanjut Indra, Konflik Agraria akan terus berkepanjangan, jika Pemerintah melalui BPN tidak mengambil langkah yang bijaksana, beberapa lokasi tanah terindikasi terlantar. Bberapa Tanah yang sudah dikuasai masyarakat adalah, di Km 15 Kelurahan Air Raja, di Kampung Mekar Baru Kelurahan Batu Sembilan, di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis, di Dompak Laut dan lokasi lainnya.

“Dalam hal ini, DPR-TM Kepri mendesak Menteri dan Kanwil BPN Kepri untuk serius dalam menangani permasalahan tanah terlantar, Instruksi Menteri Agraria No.2 Tahun 2015 harus dibuat berpihak pada masyarakat marginal yang membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan tempat berusaha, bukan untuk menjadi kaya raya yang mengorbankan kepentingan rakyat diatas kepentingan segelintir orang dan menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi tanah warga,” harapnya.

Indra menegaskan, implementasikan Instruksi Menteri No, 2 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan Program Strategis tahun 2015 klausul kedua tentang Redistribusi tanah untuk warga yang tinggal dan memberdayakan tanah yg diterlantarkan untuk menjadi hak warga.(red)

banner 728x90

Respon (2)

  1. Saatnya Tanah Terlantar di Kepri menjadi milik warga, hendaknya seluruh stake holder dan share holder menyikapi ini semua. 1.920 Ha tanah terlantar di Tanjung pinang, LSM LIDIK KEPRI Menilai hal ini menghambat percepatan pembangunan, seperti di kecamtan tanjungpinang kota antara lain sebauk, sengggarang, kampungbugis, sungai timun didaerah terbentang luas tanah yg selama bertahun tahun, akhirnya masyarakat yang tidak mempunyai tanah harus memberanikan diri untuk mendudukinya. dengan lahirnya Instruksi Menteri Agrararia No. 2 TAHUN 2015 maka LSM LIDIK Kepri mendesak Kanwail BPN Kepri agar dalam laporannya ke jakarta tidak berpihak pada perusahaan yang terlah terbukti menterlantarkan tanahnya. Rekomendasikan untuk dicabut saja.

  2. Banyak surat, peraturan, instruksi dari Badan Pertanahan yang sebenarnya berpihak kepada rakyat tapi tak kunjung ditindak lanjuti oleh aparaturnya. Kasus tanah terindikasi terlantar di Jambi dalam laporan kerja tahunan gubernur tahun 2010 ada areal HGU sudah masuk kategori terindikasi terlantar bahakan BPN sudah 3 kali menyurati pemeilik HGU tapi tak juga keluar keputusan “tanah terlantar” masyarakat tidak mengerti apa kendalanya, apa untung ruginya bagi BPN mengeluarkan SK tanah terlantar. Jadi nampaknya harus rakyat yang bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *