Natuna, LintasKepri.com – Bupati Natuna diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Darma, ikut dalam aksi pembagian masker bersama aparat TNI-POLRI dan Satpol PP, di beberapa titik diwilayah Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (10/09/2020) siang.
Dalam kesempatan itu, Budi Darma juga sembari mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Natuna.
“Saat ini masih kita lakukan tindakan persuasif. Hanya sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun kedepan, kata dia, jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membandel.
Sebelumnya beredar kabar, jika ada masyarakat Natuna yang kedapatan tidak mengenakan masker ditempat umum, bisa dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.
“Denda Rp 50 ribu itu adalah pilihan terakhir,” jelas Budi Darma.
Sebab, sambung mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Pro Kopim) Setda Natuna itu, saat ini masyarakat Natuna masih relatif disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Nanti kita lihat lagi. Karena setelah dilakukan upaya sosialisasi, akan dilakukan evaluasi dulu oleh Tim Satgas. Tapi kalau kita perhatikan, masyarakat kita patuh kok, banyak yang menggunakan masker ditempat umum,” katanya.
Budi Darma berharap seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju adaptasi kebiasaan baru, agar Kabupaten Natuna bisa tetap mempertahankan status zona hijau.
“Yang jelas himbauan ini dari kita untuk kita bersama. Jangan sampai ada klaster baru didaerah kita,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, menjelaskan, pembagian masker tersebut dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia, sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, serta berdasarkan STR Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/1954/IX/OPS.2/2020 tanggal 06 September 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru, yang dilaksanakan bersama aparat TNI, Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu disetiap daerah masing-masing.
“Hari ini kita bagikan sebanyak 1.380 masker. Mulai dari simpang empat Masjid Jami’, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang,” jelas Ike Krisnadian.
Kata dia, kegiatan pembagian masker ini adalah upaya TNI-POLRI bersama Instansi terkait, untuk mendukung Pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, melalui penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R. Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, personel Lanal Ranai, perwakilan KPU dan Bawaslu Natuna. (Erwin)