Awas Tilang, Jangan Parkir Sembarangan di Pelabuhan SBP

Avatar
Angota Satlantas Polres Tanjungpinang bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat menderek mobil berplat nomor Polisi BP 1650 YT di Pelabuhan SBP, Seni (4/7)
Angota Satlantas Polres Tanjungpinang bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat menderek mobil berplat nomor Polisi BP 1650 YT di Pelabuhan SBP, Seni (4/7)

 

Angota Satlantas Polres Tanjungpinang bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat menderek mobil berplat nomor Polisi BP 1650 YT di Pelabuhan SBP, Seni (4/7)
Angota Satlantas Polres Tanjungpinang bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat menderek mobil berplat nomor Polisi BP 1650 YT di Pelabuhan SBP, Seni (4/7)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian melalui Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak parkir sembarangan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

“Jangan Coba-coba parkir di pelabuhan SBP sembarangan, maka akan ditilang dan kena derek,” kata Sulam usai menilang hingga menderek satu unit roda empat bernomol Polisi BP 1650 YT, yang menempati area bebas parkir di Pelabuhan SBP, Senin 4 Juli 2016.

Sementara itu, Sulam mengetahui siapa pemilik mobil jenis sedan berwarna biru gelab tersebut. Diduga pengendara meninggalkan mobil tersebut lantaran mudik.

“Kepada rekan awak media tolong bantu sosialisasi ke masyarakat bahwa resiko parkir tidak pada tempatnya di pelabuhan dapat melanggar larangan parkir,” tukasnya. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *