Natuna, LintasKepri.com – Luar biasa, kerja keras Polisi Resort (Polres) Natuna, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap sejumlah kasus kepemilikan narkoba.
Padahal, tahun 2019 baru berjalan kurang dari 3 bulan. Namun pihak Kepolisian dari Polres Natuna, telah berhasil mengungkap 6 laporan kepemilikan narkoba, yang menyeret 7 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, saat menggelar Konfernsi Pers, terkait kasus penangkapan tersangka narkoba dan kasus peredaran uang palsu (Upal). Yang berlangsung di Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik (Air Mulung), Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (11/03/2019) siang.
Nugroho menerangkan, ke 7 tersangka tersebut berinisial H, W, MY, RA, WH, RMA dan WS.
“Tersangka W merupakan kasus pelimpahan dari Lanal Ranai. Dia adalah salah seorang anak buah kapal dari salah seorang Pengusaha dari Kelarik,” kata Nugroho, didampingi Kasat Narkoba AKP Ramlan Calid dan Kasatreskrim AKP Hendrianto.
6 orang tersangka lainnya, kata Nugroho, merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang ditanganinya tahun 2018 lalu.
“Yang enam orang ini sudah menjadi target kami sejak tahun 2018. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba tahun kemarin. Jadi bukan karena adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Masih kata dia, bahwa 5 orang tersangka, merupakan hasil dari 5 LP di bulan Januari 2019. Sementara pada bulan Maret tahun ini, ada 1 LP dengan 2 orang tersangka.
Dijelaskan secara rinci, bahwa dari tersangka dengan inisial H, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,13 gram. Lalu dari tangan MY, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, WH 3,37 gram dan RMA seberat 0,27 gram.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Diantaranya seperti bong (alat hisap sabu), korek api otomatis, timbangan, telepon genggam, rokok, cottonbud, plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang tunai.
“Total keseluruhan barang bukti berupa sabu, ada sekitar 6 gram,” terang Nugroho.
Kapolres menambahkan, bahwa seluruh tersangka, dicurigai sebagai pengedar narkoba. Karena telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu.
Seluruh tersangka terancam dengan pasal 112, yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar”.
Atau Pasal 114 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar”.
Nugroho menyebutkan, bahwa kasus narkoba diwilayah hukum Polres Natuna mengalami peningkatan. Pihaknya mencatat, selama Januari hingga Desember 2018, hanya terjadi sebanyak 14 kasus. Sementara dari bulan Januari hingga Maret 2019, sudah terjadi sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka.
Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya, agar selalu mengawal seluruh kasus yang telah dilimpakan oleh Polres Natuna, ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna.
“Saya perintahkan para Kasat, jangan sampai lepas kasus yang telah kita perkarakan. Harus terus dikawal,” tegasnya, didepan jajarannya.
Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Natuna, agar tidak segan-segan untuk memberikan informasi, terkait adanya pelanggaran hukum diwilayah Polres Natuna.
“Kemarin kami dapat informasi tentang adanya praktik perjudian di Pasar Ranai, saya langsung perintahkan Kasatreskrim untuk menindaklanjuti,” tegas Nugroho.
Laporan : Erwin Prasetio