Audiensi dengan BKD Korpri, JPKP: Dugaan Mal Administrasi Salah Satu Calon Kadisdik Kepri Semakin Kuat

Avatar
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang menghadiri undangan audiensi yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/2).
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang menghadiri undangan audiensi yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/2).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang menghadiri undangan audiensi yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/2).

Audiensi yang berlangsung di komplek perkantoran Pemprov Kepri tersebut untuk mendengar protes dari JPKP setempat perihal dugaan Mal Administrasi terhadap salah satu calon Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri dalam mengikuti open bidding.

Sementara, sudah ada 3 nama peserta yang lolos administrasi untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kepri. Mereka adalah Andi Agung, Darson, dan Muhammad Yunus.

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, menuturkan, dalam audiensi tersebut pihaknya menjadi semakin yakin dengan adanya dugaan mal administrasi terhadap salah satu calon Kadisdik Kepri tersebut.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang menghadiri undangan audiensi yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/2).

“Kami sangat puas dengan hasil audiensi ini. Dugaan mal administrasi salah satu calon Kadisdik semakin kuat,” tegasnya.

Adiya menambahkan, JPKP menduga kuat ada kongkalikong antara panitia seleksi dengan salah satu calon kuat Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

Dia juga mengungkapkan jika dalam audiensi itu, Plt Kabid Mutasi BKD Korpri, Chairil Anwar, menegaskan akan menggugurkan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.

“Beliau bilang bisa menggugurkan. Kita lihat saja nanti. Dengan apa yang kami kaji, jika benar, ya kita minta BKD untuk menggugurkan,” tegas Adiya lagi.

(dar/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *