Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata, menegaskan, proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan kalau Tanjungpinang sudah masuk zona kuning.
“Kita ketahui saat ini Tanjungpinang masuk zona merah dalam penyebaran COVID-19. Ini dapat dilihat dengan bertambahnya pasien positif,” tuturnya, Kamis (10/9).
Menurut Atmadinata, sesuai ketentuan yang diatur pada SKB 4 menteri yang telah direvisi, apabila suatu daerah berada di zona kuning atau hijau penyebaran COVID-19, maka proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan.
“Surat SKB 4 menteri ini dikeluarkan minggu pertama Agustus kemarin dan telah kita terima,” ungkapnya.
Atmadinata menjelaskan, proses belajar mengajar di sekolah yang berada dalam zona kuning maupun hijau juga harus ada persetujuan dari orang tua murid.
“Harus mendapatkan persetujuan orang tua siswa bila ingin melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah dalam situasi zona kuning ataupun hijau,” ucapnya.
Atmadinata mencontohkan, misalnya satu lokal itu ada 30 murid, orang tua yang setuju hanya 15 orang, maka proses belajar mengajar di sekolah tetap dilakukan dengan 15 siswa. Sedangkan sisanya dengan sistem daring.
Selain itu, proses belajar mengajar di sekolah juga harus mematuhi protokol kesehatan. Jarak antara siswa di dalam kelas diatur. Maksimal, jumlah siswa dalam kelas 18 orang.
“Jam belajar siswa tidak sama dengan sebelum adanya pandemi COVID-19,” katanya.
(cho)