Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, menuturkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer di kota ini pulang sejam lebih awal dari biasanya di bulan Suci Ramadhan.
“Jam operasional kerja pegawai hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB,” ucapnya, Senin (29/4).
Riono menjelaskan, jadwal jam pulang kerja pegawai ini sesuai dengan surat edaran yang diterima pemerintah setempat dari Menpan RB.
“Dalam surat itu telah diatur jam operasional kerja pegawai,” ucapnya.
Riono menyebut, surat edaran segera disampaikan ke OPD dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh pegawainya mengenai jam operasional kerja selama Ramadhan.
Selain jam operasional kerja, lanjut Riono, surat edaran itu juga menjelaskan pakaian yang akan dipakai oleh seluruh pegawai selama bulan suci.
“Pakaian juga di atur selama Ramadhan. Senin dan Selasa berpakaian baju dinas seperti biasa, Rabu dan Kamis berpakaian muslim (baju koko), sedangkan Jumat tetap berpakaian Melayu (baju kurung),” jelasnya.
Selain itu, selama Ramadhan apel pagi ditiadakan.
(Cho)