Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sidang lanjutan terdakwa kasus penjualan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), Suheriansyah Saputra alias Heri Bin Suherman yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (04/01).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keteranagan saksi terungkap bahwa terdakwa Suheriansyah Saputra telah memperdagangkan barang haram sebanyak dua kali.
Fakta diatas juga disampaikan terdakwa lain yakni Yusrizal yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/1).
“Saya beli dari Suheriansyah sejak bulan Agustus lalu. Pertama, seberat 0,5 gram dengan harga Rp 1 juta. Kedua kalinya dengan harga Rp 800 ribu. Namun, saat transaksi kedua langsung ditangkap polisi,” kata Yusrizal.
Yusrizal juga mengaku jika dirinya baru pertama kali bertemu dengan terdakwa. Selama bertransaksi, hanya menggunakan komunikasi melalui seluler. Begitu juga saat melakukan jual-beli barang haram tidak saling ketemu hanya dengan sistim lempar.
“Kalau bertemu baru sekali, saya tahu dia (Suheriansyah-red) memiliki dan menjual barang haram itu dari teman-teman. Kami berkenalan saat itu disalah satu tempat warung kopi. Tapi kalau transaksi sistem lempar. Dia taruh sabu di bungkus rokok, di letak di terminal, kemudian saya masukin uang di kotak rokok dan ditempat itu juga,” ungkap Yusrizal.
Terkait keterangan saksi itu, terdakwa Suheriansyah tidak membantah atas apa yang disampaikan Yusrizal. Namun, saat ditanya Majelis Hakim kepada siapa saja memperdagangkan barang haram, Suheriansyah berkilah hanya menjual kepada Yusrizal saja.
“Hanya kepada Yusrizal saja. Beli dari Hendro (Daftar Pencarian Orang) satu paket besar seharga Rp 4,7 juta, dijual dua kali 0,5 gram seharga Rp 1 juta, dan kedua seharga Rp 800 ribu, namun tidak sempat karena keburu ditangkap polisi,” ujar Suheriansyah.
Anehnya, saat ditanya Hakim, Suheriansyah beralasan selain menjual juga menggunakan Sabu. Ia menggunakan Sabu lantaran beban pekerjaan yang berat dibidang perbendaharaan tempatnya bekerja.
“Karena beban pekerjaan. Tapi saya sudah menggunakan sabu sejak SMU,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH yang memimpin jalannya sidang tersebut menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU Suheriansyah, terungkap dari pengembangan kasus atas tertangkapnya Yusrizal alias Izal Bin Mazlan pada 11 September 2015 lalu. Saat itu narkoba milik Yusrizal diketahui berasal dari terdakwa.
Dalam pengembangan, Polisi pun akhirnya berhasil meringkus terdakwa Suheriansyah saat berada di Jalan DI Panjaitan Komplek Ruko Bintan Center Kota Tanjungpinang. Saat digeledah, barang haram ditemukan tersimpan didalam box kendaraan miliknya. Tidak hanya itu, saat Polisi membawa terdakwa ke kediamannya, polisi juga berhasil mengamankan Sabu milik terdakwa seberat 7,02 Gram berikut seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital, dan plastik transparan untuk kemasan penjualan sabu. (Aliasar)