Asimilasi, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ini Kembali Dicokok Polisi

Avatar
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ahmad Nur Kholidin (23), narapidana (napi) yang saat ini menjalani asimilasi di rumah karena wabah COVID-19 kembali harus berurusan dengan polisi.

Ia kembali ditangkap karena melakukan tindakan pencurian satu unit motor Yamaha Jupiter Z di Jalan Peralatan pada tanggal 13 April 2020 lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, menuturkan, pelaku merupakan seorang napi yang baru saja bebas tanggal 12 April 2020 karena program asimilasi.

“Baru bebas seminggu lalu, kini berbuat ulah kembali,” tegas Firuddin, Selasa.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, anggota polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita ringkus Senin malam (20/4) di kilometer 5 Tanjungpinang,” jelas Firuddin.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di luar rumah yang tidak terkunci stang.

“Kendaraan terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan yang tidak terkunci stang menjadi sasaran pelaku,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Junto Pasal 486 KUHP dikarenakan tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *