Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur membekuk AS (24) pengguna Narkotika jenis metafetamin (Sabu,red) didalam rumah, Jalan Kuantan Gang Putri Ayu, saat gelaran Razia Cipta Kondisi, Sabtu (16/7) sekira pukul 23.15 WIB.
“AS sedang menggunakaan narkoba jenis sabu dan berhasil didapat 1 buah bong (alat hisap sabu,red), mancis dan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu sisa pemakaian,” terang Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatif kepada grub pewarta kriminal Polres Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, Dulatif menjelaskan AS ditangkap petugas di kost milik Pak Sugeng tepatnya di RT 1 RW 1.
“Tindakan yang diambil mengamankan tersangka dan kordinasi dengan Satnarkoba dan ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba,” paparnya.
Hingga saat ini, jajaran Satres Narkoba terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Diproses lanjut pasti kita kembangkan jaringan-jaringannya,” kata Dulatif. (Aji Anugraha)