Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis (8/6).
“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari pukul 11.30 sampai 14.00 WIB. Pihak kita merasa sudah cukup bukti dan cukup untuk melakukan penahanan guna keperluan penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan terhadap Asep, Kamis siang.
Kata Beni berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses penuntutan.
“Segera berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas dia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD setelah sebelumnya tersangka Slamet ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri beberapa bulan lalu.
Asep sempat ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polisi dengan beberapa pertimbangan. Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Asep terlihat tiba ke Kejari Tanjungpinang yang dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri. Penahanan berdasarkan surat perintah P7 yang ditandatangi oleh Kejari Tanjungpinang.
Orang nomor satu di BUMD Tanjungpinang (Asep Nana Suryana, red) kemudian dibawa dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
(Iskandar)