Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan, lagi-lagi menangkap Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger atas kepemilikan 1,98 gram narkotika jenis sabu di kediamannya, Rabu (13/12) siang.
Komandan Kodim 0315 Bintan, Letnan Kolonel Inf Ari Suseno, di Tanjungpinang, mengatakan, penangkapan Jeger bersama kedua rekannya sudah menjadi Target Operasi (TO) Kodim 0315 Bintan pasca penangkapan sebelumnya.
Sebelumnya Jeger bersama IC (30), MT (22), dan RJ (25) diamankan Intel Kodim 0315 Bintan atas kepemilikan barang bukti sabu sebanyak 860 gram dan pil ekstasi 9 butir.
“Kami sudah mengikuti yang bersangkutan sejak penangkapan pertama, Jumat 4 Agustus 2017 lalu, mencurigai atas kepemilikan narkoba tersebut,” katanya usai konferensi pers di Makodim 0315 Bintan.
Selain pelaku, Intel Kodim 0315 Bintan juga mengamankan satu unit senjata api jenis walter 22 MM, dua unit senjata air softgun, belasan handphone berbagai merk, dan lima senjata tajam.
Melalui Korem 033 WP, Jeger dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan uji laboratorium dan uji balistik senjata di Medan.
“Setelah diserahkan, informasinya barang bukti itu ternyata Tawas. Kalau kepemilikan senjata api tersebut sampai sekarang masih misteri,” ungkapnya.
Ari Suseno menuturkan, anggota Intel Kodim 0315 Bintan kemudian kembali menangkap Jeger di kediamannya Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang.
“Kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk dibawa ke BNN Kepri guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Intel Kodim 0315 Bintan mengamankan 3 buah diduga narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing diantaranya satu paket 0,48 gram didapat di pot bunga ruang tamu rumah Jeger.
Selain itu, Intel Kodim juga mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan dibelakang bupet tv dan 1,00 gram sabu yang didapatkan ditumpukan kayu palet di depan rumah Jeger dengan total paket sabu 1,98 gram.
Tim Intel Kodim juga mengamankan alat isap sabu, bong, dua buah handphone, lima buah kartu simpati yang belum dipakai, satu buah KTP atas nama Ari Akandiander Kurniawan, 1 buah KTP atas nama Hasra Dewi Rahmazani, SIM A dan C, Paspor BCA, ATM BRI dua buah, STNK Merk Yamaha, Uang Indonesia 500.000, Uang Ringgit Malaysia 250.000, Uang Singapore 10 Dolar.
Kodim juga mengamankan Faisal Mukhlis dan Rahmat Santoso dengan barang bukti uang sebesar Rp150.000 untuk membeli paket sabu sabu kepada jeger, satu buah HP merk Nokia Warna Hitam.
Dandim Bintan menjelaskan penangkapan Jeger turut melibatkan Bhabinkantibmas setempat.
“Kita pedomani UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 untuk pemberantasan narkoba, semua masyarakat wajib memberantas narkoba, perang terhadap narkoba,” tegasnya.