APDESI Kepri Himbau Kades Tidak Ikut Kampanye Pilkada

Avatar
Yusuf Firdaus, Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri
Yusuf Firdaus, Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri
Yusuf Firdaus, Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri
Yusuf Firdaus, Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kepulauan Riau menghibau seluruh Kepala Desa khususnya di Provinsi Kepri, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini dikatakan Yusuf Firdaus selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri, Sabtu (5/9) malam, diruang kerjanya.

“Seperti tertuang pada UU Desa. No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf J menjelaskan larangan Kepala Desa ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Yusuf.

Jika Kepala Desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, lanjut Yusuf, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Desa tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” jelasnya.

Yusuf juga mengatakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang bakal digelar serentak di Indonsia, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) siap mengawal pelaksanaan Pilkada. “Kita berharap aparat desa, harus berada diluar sistem menyikapi soal politik dan melihat kedepan,” kata Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri.

“Hal yang patut dilakukan APDESI, yakni berupaya agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan aman serta damai. Sedangkan bentuk sikap tentunya kita masih perlu menyikapi kondisi politik, dimana saat ini pemerintahan masih berjalan. Sesuai dengan AD/ART, APDESI merupakan organisasi bersifat independen. Pasal 5 dalam AD/ART menyebutkan bahwa APDESI bersifat independen tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan,” ujar Yusuf.

Lebihlanjut dikatakan Yusuf, Kades adalah jabatan publik, bukan jabatan politis. Jadi, tidak ada kewajiban untuk membela atau mendukung salah satu pasangan dalam pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.(Rie)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *