Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah melewati agenda pembahasan yang panjang antara pemerintah dan DPRD, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri tahun 2019 disahkan dalam rapat paripurna terbuka DPRD sebesar Rp3,8 Triliun, Jumat (23/8), di Kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak.
Rapat Paripurna Pengesahan APBDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II Husnizar Hood, serta dihadiri langsung oleh Plt. Gubernur Kepri Isdianto, Sekdaprov Kepri T.S Arif Fadillah dan jajaran kepala OPD. Hadir juga perwakilan dari FKPD.
Besaran perubahan APBD 2019 ini naik 4,76 persen atau sebesar Rp174 milliar dari APBD murni 2019 yang sebelumnya sebesar Rp3.659.654.170.992 menjadi Rp3.833.748.797.429.
Isdianto dalam kesempatan ini berterimakasih kepada para pimpinan dan anggota Banggar Ranperda APBDP Kepri yang telah siang malam membahas hingga akhirnya bisa ditetapkan secara bersama APBD-P.
“Kami berterimakasih. Dengan kerjasama yang baik, akhirnya hari ini bisa kita setujui bersama Ranperda APBD-P menjadi Perda. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Isdianto.
Adapun rincian APBDP Kepri 2019 adalah, untuk PAD yang pada APBD asli sebesar Rp1,252 Triliun, di APBD-P naik jadi Rp1,260 Triliun. Dana Perimbangan dari Rp2,322 Triliun naik menjadi Rp2,399 Triliun. Sedangkan dana PAD lain-lain dari sumber yang sah dari sebesar Rp54.572 Miliar naik menjadi Rp54.591 Miliar.
Sedangkan total Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp3,659 Triliun naik juga menjadi Rp3,833 Triliun.
(*)