Bintan, LintasKepri.com – Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) tahun 2019. Adapun besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp3.362.561.
Usulan UMK Bintan tahun depan itu telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan, segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Dengan usulan itu, hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan. Kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut didapat angka kenaikan sebesar Rp249.943 atau menjadi Rp3.362.561.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren sudah diputuskan dan ditandatangani bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Kepri dalam penetapan UMK di 2019,” ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (14/11) pagi.
Penetapan UMK kabupaten/kota yang diusulkan bupati/walikota akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri.
“Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMKĀ ini,” tutupnya.
(*)