Tanjungpinang, LintasKepri.com – 24 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengembalikan kendaraan operasional berupa mobil dinas ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Puluhan kendaraan dinas anggota DPRD Tanjungpinang tersebut, Senin (29/1), terparkir rapi di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Pengembalian mobil dinas itu setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono membenarkan semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pengembalian mobil dewan ini kata dia, sesuai peraturan yang telah ditentukan bahwa anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi.
“Jadi, para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan,” kata Riono.
Dia menjelaskan, ada 3 orang anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas. Setelah mobil operasional anggota legislatif ini dikembalikan, sambung Riono, akan dilakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan tersebut.
“Tujuannya agar kendaraan benar benar layak, dan mana mobil yang harus kita perbaiki. Kemudian kita atur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan,” paparnya.
Kata Riono beberapa OPD Pemko Tanjungpinang yang sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, sedang dipertimbangkan.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi menjelaskan, di DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif.
“Sebanyak 24 orang anggota DPRD Tanjungpinang diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang, tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan, sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang,” tuturnya.
Kata Agus, penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan.
“Tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,” katanya.
(Hms/dar)