Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang terpilih periode 2024-2029 dipastikan sudah menerima gaji pokok meski baru saja dilantik pada 2 Agustus 2024.
Tidak hanya gaji pokok, setiap anggota DPRD juga akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, mengungkapkan besaran gaji pokok yang diterima oleh para anggota dewan adalah Rp5 juta.
Namun, Amin tidak merinci jumlah pasti tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing anggota. Meskipun demikian, ia menegaskan nilai tunjangan tersebut pasti lebih besar dari gaji pokok.
“Biasanya, anggota DPRD langsung digaji terlebih dahulu sebelum memulai tugas resmi mereka. Tunjangan lainnya juga akan dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Amin, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, Yuniarni Pustoko Weni, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, menjelaskan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih, seluruh fasilitas negara yang digunakan oleh pimpinan sebelumnya telah dikembalikan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan).
“Fasilitas seperti rumah dinas akan diberikan setelah penetapan ketua definitif. Untuk mobil dinas, sudah kami serahkan,” ungkap Weni, Senin (2/9/2024).
Sebagai informasi, 30 anggota DPRD Kota Tanjungpinang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Saat ini, pimpinan DPRD Tanjungpinang dijabat oleh Ketua dan Wakil Ketua sementara, sembari menunggu pemilihan pimpinan definitif. (Mfz)
Editor: Ism