Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terkait adanya pengalihan anggaran proyek fisik Free Trade Zone (FTZ) dari Tanjungpinang ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, membuat beberapa anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang mendatangi Kantor BP Kawasan Tanjungpinang, Senin (10/9).
“Selain silaturahmi, kami datang juga membicarakan tentang pengalihan anggaran fisik ke Karimun yang sempat heboh di media kemarin,” ungkap Reni usai melakukan pertemuan.
Reni menjelaskan, anggaran yang dialihkan tersebut bukanlah senilai Rp29 miliar.
“Berjumlah Rp52 miliar lebih total anggaran yang dialihkan ke Karimun,” tegasnya.
Reni menegaskan, anggaran itu sudah tidak dimungkinkan lagi untuk dikembalikan ke Tanjungpinang. Karena di Karimun proyek sudah dilelang.
“Segala sesuatu proses tidak berlaku mundur lagi. Oleh karena itu anggaran tersebut sudah tidak bisa dikembalikan ke Tanjungpinang,” katanya.
Reni menjelaskan, DPRD berencana mengawal anggaran FTZ di tahun depan.
“Tahun depan rencananya kita diberikan anggaran sebesar Rp55 miliar untuk FTZ itu sendiri termasuk operasional dan fisik yang tertunda sekarang ini. Semuanya akan dianggarkan kembali,” ungkapnya.
Reni berharap kedepan hal tersebut tidak terulang kembali. Ia pun menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Terpisah, Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta menjelaskan, maksud kedatangan anggota Komisi II DPRD setempat sebagai bentuk perhatian kepada BP Kawasan Tanjungpinang.
“Mereka (Komisi II DPRD Tanjungpinang,-red) peduli terhadap kemajuan FTZ di Tanjungpinang,” katanya.
(dar)