Andri: Sudah 6 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Januari

Avatar
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP andri Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP andri Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP andri Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP andri Kurniawan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan menyampaikan, di Januari 2017 telah terjadi 6 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Ia pun turut prihatin terhadap kasus tersebut.

“Ini memprihatinkan. Di awal Januari ini saja sudah terjadi 6 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Orang tua harus lebih peka dalam mengawasi anaknya,” tutur Andri, Jumat (27/1).

Pihaknya telah meringkus para tersangka. Adapun pelaku yang diamankan yakni MS (21), FI (19), MH (20), HI (20) dan R (16).

“Bayangkan saja. Korban kejahatan pelecehan seksual ini adalah anak-anak yang rata-rata umurnya 12-15 tahun. Dan semua itu bermula dari iming-iming pelaku terhadap korban,” kata Andri.

Atas perbuatan tindak pidana kriminal tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Andri kembali berpesan kepada orang tua yang memiliki buah hati agar memberikan pengawasan yang ketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

(suaib)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *