Tanjungpinang, Lintas kepri – Anak sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua, kerap melanggar peraturan saat berkendara di Jalan raya, seperti tidak mengenakan helm ganda dan masih dibawah umur, hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP. Heri Sujati, SH melalui Kanit Patroli Satlantas Ipda. Zubaidah, saat di konfirmasi media ini melalui ponselnya, Selasa (4/8).
“Tidak mengenakan helm ganda adalah kesalahan yang sangat fatal, ada juga yang kedapatan belum cukup umur sudah diizinkan orangtua mereka untuk menggunakan kendaraan untuk kesekolah,” tambah Zubaidah.
zubaidah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengingatkan pihak sekolah untuk melarang anak di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan sendiri kesekolah.
“Dalam tiga hari ini, kita akan melakukan razia di Kota Tanjungpinang, serta tilang ditempat, tidak akan dibawa kepos penjagaan, ini untuk menghindari asumsi yang kurang baik dari masyarakat, karena karakter masyarakat Tanjungpinang ini berbeda dengan daerah lain,” ungkap Zubaidah.
Zubaidah menjelaskan, sebelum melakukan tilang ditempat, pihaknya akan melakukan pengawasan terlebih dahulu, jika ada pengendara yang berboncengan tidak menggunakan helm ganda, maka penumpangnya akan diturunkan ditempat. (Red)