Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anak dibawah umur, sebut saja bunga (16), disetubuhi tiga pria berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, melalui Kanit Reskrim Ipda Ony Chandra, Jumat, menuturkan, korban dan pelaku berjumpa dan berkenalan di salah satu warnet yang ada di Tanjungpinang.
“Korban ini lari dari rumah dan kenal dengan pelaku di warnet. Lalu korban dibujuk rayu oleh pelaku dan dibawa ke kosan Jalan Transito,” katanya, Jumat.
Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban di kosan tersebut. Selain itu, korban juga disuruh pelaku YL untuk melakukan oral sex.
“Pelaku YL yang terlebih dahulu melakukan pencabulan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan pelaku EW dan AP,” ungkap Ony.
Dua pelaku merupakan anak dibawah umur yang sudah putus sekolah. Saat melakukan pencabulan, ketiga pelaku tidak melakukan pengancaman. Hanya bermoduskan bujuk rayu.
“Pelaku berhasil kita amankan atas laporan orang tua korban,” terang Ony.
(cho)