Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Walaupun Walikota Tanjungpinang telah menginstruksikan kepada RT dan Lurah setempat untuk mengawasi wilayahnya masing-masing terkait dengan aturan beroperasinya Warung Internet (Warnet), namun instruksi orang nomor satu di kota Gurindam tersebut terkesan tidak diindahkan.
Begitu juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan membiarkan para pengusaha Warnet tersebut bebas beroperasi 24 jam.
Selain Warnet Glory yang berada di jalan Bakar batu, Lorong Bakar Batu, Potong Lembu, yang bebas beroperasi 24 jam, ternyata masih banyak Warnet yang beroperasi hingga pagi. Padahal Jam Operasi Warnet tersebut telah ditentukan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang hingga pukul 00.00 WIB.
Namun, Aturan pemerintah itu tidak berlaku bagi pengusaha sejumlah Warnet, hal ini terbukti ketika tim media ini melakukan penelusuran kesejumlah Warnet yang ada di jantung Kota Tanjungpinang, Rabu (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hampir selurah Warnet masih terlihat beroperasi, bahkan yang bermain sebagian besar anak-anak yang diduga masih pelajar.
Warnet yang terlihat beroperasi, Warnet Link di jalan Gudang Minyak, Rimba Jaya, C & Y Net dan Cece net di jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Warnet Glory di jalan Tugu Pahlawan, diduga masih satu pemilik dengan Warnet Glory di Lorong Bakar Batu, Wisdom, Kazu net dan Planet Warnet di jalan DI Pandjaitan Kilometer 7.
”Mungkin diantara oknum Satpol PP meraup rezeki di sejumlah Warnet yang ada di Kota Tanjungpinang, sehingga Satpol PP tak berdaya untuk menertibkan Warnet nakal tersebut,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. (Tim)
Satpol PP,RT/RW sdh pandai menila,pk wali kota skrg ini (lis)sdh tk pantas utk memimpin mereka dan memimpin kota tanjung pinag,bau busuk sdh mulai tercium hehehe