Aksi Pembentangan Spanduk Berkaitan dengan 3 Tersangka Dilantik Sebagai DPRD Kepri

Avatar
Presma BEM KM UMRAH Rindi.
Presma BEM KM UMRAH Rendi.
Presma BEM KM UMRAH Rendi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Presma BEM KM UMRAH Rindi mengatakan, aksi pembentangan spanduk di DPRD Kepri pada Senin (9/9) pagi berkaitan dengan tiga orang berstatus tersangka yang ikut dilantik menjadi wakil rakyat.

Berdasarkan catatan media ini, dua tersangka dari Dapil Natuna dan Anambas atas nama Ilyas Sabli (NasDem) dan Hadi Chandra (Golkar). Kedua anggota DPRD Kepri ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 atas kasus dugaan korupsi senilai Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna APBD 2011-2015.

Sedangkan satu lagi dari Dapil Tanjungpinang Bobby Jayanto (NasDem). Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka kasus rasis.

Tiga orang tersangka ini dilantik bersama dengan 42 orang dewan terpilih lainnya periode 2019-2024 di Ruangan Rapat Utama Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Eka Kartika.

“Hari ini kita ketahui ada tiga orang anggota DPRD Kepri yang dilantik sedang tersandung masalah dan berstatus tersangka namun tetap juga dilantik,” ucap Rendi, Senin (9/9).

Rendi menjelaskan, aksi pembentangan spanduk tersebut sudah direncanakan seminggu yang lalu sebagai bentuk mengingatkan seluruh anggota DPRD Kepri akan janjinya kepada rakyat setelah menjabat.

Ia menyebut, pengurus lain di BEM KM UMRAH tidak mengetahui rencana aksi yang dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Heri Menteri Aksi Propaganda.

“Pengurus lain tidak tahu rencana aksi kami berdua ini,” tambahnya.

Rendi awalnya ingin melakukan aksi besar-besaran. Namun niat itu diurungkan.

“Mengingat dan menimbang pelantikan anggota DPRD Kepri harus kondusif, sebab itulah kita hanya datang berdua saja sebagai tamu undangan,” tutupnya.

Spanduk yang dibentangkan didalam ruangan paripurna DPRD Kepri itu bertuliskan Wakil Rakyat Ingat Janji Pada Rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *