AKP Ricky: Jangan Pernah Gunakan Waktu Mu Walau Sedetik Memikirkan Narkoba

Des 21, 2016
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky FirmansyahKasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah

“Setiap tugas yang diemban wajib kita laksanakan dengan kerja ikhlas, cerdas, dan kerjakeras.”

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berprofesi sebagai anggota Polisi tentunya merupakan impian bagi sebagian orang. Ditambah lagi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di usia muda dan memangku sebuah jabatan di salah satu kesatuan tentunya merupakan prestasi tersendiri bagi seseorang.

Namun tak semua orang bisa meraih impian emas itu untuk menjadi aparat penegak hukum sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), walaupun berbagai cara telah dilakukan melalui sebuah tes untuk menggunakan seragam dinas berpangkat warna coklat yang dilengkapi senjata.

Dia, (AKP Ricky Firmansyah SH, SIK) salah satu yang beruntung menggapai impiannya sejak kecil untuk menjadi anggota Polisi.

“Cita cita saya menjadi Polisi sejak kecil,” kata AKP Ricky Firmansyah diruang kerjanya, Selasa (20/12) ketika dijumpai.

Buah hati seorang PNS dari hasil pernikahan dengan wanita di Tangerang ini, kini dipercaya mengemban Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang sejak tanggal 10 September 2016 menggantikan AKP Abdul Rahman.

Ricky memiliki Visi misi memberantas narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan Tanjungpinang Zero Narkoba.

Narkotika/Narkoba adalah zat yang amat sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh bila disalahgunakan.

“Jangan pernah gunakan waktu mu walaupun sedetik untuk memikirkan narkoba. Karena masih ada hal lain yang lebih indah dibandingkan narkoba,” tutur pria kelahiran Tangerang, 28 Maret 1986 silam ini.

AKP Ricky Firmansyah yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara menjelaskan, di tahun 2015 telah terjadi 59 kasus terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus selesai, dengan jumlah tersangka 92 orang, terdiri dari laki-laki 83 dan perempuan 9 orang.

“Januari sampai dengan Desember 2016, 64 kasus. Jumlah tersangka 86 orang, laki-laki 73 dan perempuan 13 orang,” jelas Ricky.

Perwira yang telah memiliki tiga buah hati dari pernikahannya dengan Ameylia Putri Anggraini ini memberitahu bahwa barang bukti yang telah diamankan sepanjang 2016 adalah Sabu seberat 3.871,05 gram/4 Kg, Ekstasi 195 butir/200 butir, dan Ganja 2.338,12 gram/2,5 Kg.

“Pengguna lebih banyak, sedangkan pengedar sebagian keci,” simpulnya.

AKP Ricky Firmansyah menuturkan, sebelum dirinya bertugas ke Tanjungpinang, telah memikirkan tentang Zero Narkoba walaupun pada kenyataannya belum maksimal.

Menurutnya, semakin hari, bulan dan tahun, pengguna narkoba semakin bertambah. Ia pun berharap kepada semua pihak untuk dapat bekerjasama.

“Saya rasa ini bukan tugas kepolisian saja. Tapi harus menggandeng semua pihak, instansi hingga lapisan masyarakat,” tegas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 17 Desember 2007 lalu ini.

Disamping itu juga, kata Ricky, tantangan besar buat polisi adalah menghadapi orang yang bertipikal pengguna dan terkontaminasi oleh narkoba.

“Kalau masyarakatnya susah dikasih tau, tipikal pengguna, atau mungkin sudah banyak terkontaminasi, ya itu merupakan tantangan besar buat kami,” ucapnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap memaksimalkan pengungkapan sampai ke jaringan atas, bandar, hingga ke akarnya.

Disatu sisi, Ricky bersama jajarannya tetap berkoordinasi dengan RT/RW dan Binmas, disamping gencar terhadap penyuluhan terhadap bahaya narkoba.

“Kalau dari penyuluhan berhasil, dan RT/RW nya mau bekerjasama dengan kita terhadap pelaporan tentang lingkungan sekitar, tentunya sangat membantu,” ujarnya yang pertama kali bertugas di Surabaya, Polda Jatim dengan pangkat pertama Ipda awal Januari 2008 saat itu.

Ricky juga berbagi pengalaman tentang narkoba yang katanya sensitif. Bahkan menurut dia pelaku sering mengelak saat terjadi penangkapan.

“Padahal barang bukti telah ditemukan, apalagi tidak ada barang bukti,” ungkapnya.

Jika tak ada barang bukti, dan hasil tes urine positif, dan penyelidikan menemui jalan buntu, pihaknya menyerahkan terduga narkoba ke BNN guna di rehabilitasi.

Ricky menjelaskan proses rehabilitasi ada 3 jenis. Untuk pelaku pecandu berat dilimpahkan ke BNN Provinsi, dan pecandu sedang hingga ringan hanya sebatas rehabilitasi di BNN Kabupaten/Kota.

“Setiap tugas yang diemban wajib kita laksanakan dengan kerja ikhlas, cerdas, dan kerjakeras,” katanya.

– Sebelum Menjabat Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.

Sebelum menjabat Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah SH, SIK menduduki jabatan Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri sebagai Kanit II tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (Peoples Smuggling) sekitar 3 bulan.

Dia menerangkan sistem pengungkapan kasus tersebut per-Subdit (gabungan), selama 3 bulan. Hasilnya ada sekitar 10 hingga 15 kasus yang diungkap.

“Mulai dari perdagangan bayi, manusia, penempatan TKI Ilegal dan masih banyak lagi dengan tersangka sekitar 20-an orang yang berhasil diamankan,” katanya.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi, jaringan, laporan dari masyarakat hingga penyelidikan (Lidik) di lapangan.

Suka duka selama memimpin di Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri sebagai Kanit II Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Peoples Smuggling (Penyelundupan Manusia), kata dia, ruang lingkup wilayah hukum Polda Kepri cukup luas.

“Mobilitas wilayah hukumnya cukup luas. Ya kalau kasus yang bersangkutan dengan TPPO maupun asusila masuk wilayah Polda Kepri. Jadi terlalu luas cakupannya,” papar Ricky.

Waktu yang dibutuhkan pengungkapan kasus tersebut relatif, tergantung jenis kesulitan dan kemudahan suatu kasus.

“Ada yang kita incar sekali dapat, ada yang kita Lidik dulu 1 minggu bahkan ada juga yang telah Lidik pun harus dilakukan lagi proses pengembangan selama 1 bulan,” tutup perwira usia 30 tahun ini. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *