Akhirnya, Pihak PT Telkomsel Akan Membayar Ganti Rugi

Avatar
Suasana mediasi pihak Terlkomsel bersama warga dan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/4).
Suasana mediasi pihak Terlkomsel bersama warga dan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/4).

-Atas Kerusakan Barang Elektronik Warga Teluk Keriting

Suasana mediasi pihak Terlkomsel bersama warga dan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/4).
Suasana mediasi pihak Terlkomsel bersama warga dan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/4).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah dilakukan mediasi di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Atas tututan warga Teluk Keriting, akhirnya pihak PT Telkomsel melalui Mitratel akan membayar atas kerusakan barang Elektronik warga yang disebabkan radiasi (dampak negatif,red) sinyal Telkomsel sehingga petir sering menyembar ke pemukiman warga saat hujan, Senin (25/4).

Sebelumnya warga teluk keriting merasa “dibohongi” pihak PT Telkomsel atas janjinya akan membayar ganti rugi kerusakan berang Elektronik warga sebanyak 37 rumah yang terkena radiasi sinyal Tower telkomsel tersebut. Karena tuntutan warga tidak dipenuhi, akhirnya warga menyurati DPRD Kota Tanjungpinang meminta menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Atas aduan warga, DPRD Kota Tanjungpinang langsung melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi dimana tower itu berada pada tanggal (14/4/2016) lalu, untuk mendengar secara lansung dari warga atas permasalahan tersebut.

Bahkan Ade Angga Selaku Wakil Ketua I, Simon Awantoko Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang pada saat sidak tersebut meminta etikad baik dari pihak PT Telkomsel agar membayar tuntutan warga. Namun permintaan itu tidak juga “ditangapi” pihak Telkomsel.

Hingga DPRD Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas dengan memanggil semua pihak terkait seperti, Telkomsel , Mitratel, BP2T, Dishub, Lurah Tanjungpinang Barat, Ketua RW, Ketua Pemuda, serta perwakilan dari warga melakukan mediasi untuk menyelesai permasalahan yang tak kunjung tuntas.

Disela-sela berlansungnya mediasi tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur membeberkan, apabila pihak telkomsel tidak bisa membayar ganti rugi dalam waktu secepatnya pihaknya akan mengambil langkah hukum atau politik.

“kami masih memberi tolenrasi agar pihak Telkomsel menyelasai permasalahan dengan baik, apabila tidak juga selesai kami akan mengambil langkah hukum atau politik, ” ungkapnya.

Sebab, Lanjutnya, kalau sebelumnya mereka berkomunikasi dengan baik mungkin masalah ini dapat diselesaikan, tidak mungkin warga sampai melapor ke DPRD.

“Nampaknya warga sudah mulai hilang kepercayaan dengan perusahaan ini sehingga masuk laporan dan pengaduan ke kita beberapa hari, lalu langsung kita sikapi guna melakukan panggilan ke Telkomsel guna mediasi bersama warga,” kata Maskur

Kemudian Simon Awantoko Komisi I menegaskan kepada pihak perusahan untuk memikirkan supaya bisa memberi keputusan yang pasti kapan dilakukan pembayaran.

“karena masyarakat menunggu-nunggu kapan dilakukan pembayaran yang pasti, kan sudah jelas angka yang di terapkan dalam perjanjian antara pihak perusahaan dengan warga sesuai hasil survei dari Mitratel, terus apa kendalanya sehingga bertele-tele seperti ini,” tegas Simon.

Sambung, Simon, sesuai data yang diperoleh pihak perusahaan telah membuat perjanjian diatas manterai 6000 untuk melakukan pembayaran sesuai waktu yang diterapkan pada 29 maret dan 5 April 2016 dengan angka sebesar 123 Juta.

Mendengar pernyataan tersebut, pihak perusahaan dan mitranya melalui perwakilan Telkomsel Tanjungpinang, Abdus mengatakan, pihak dari perusahaan merasa keberatan kalau pembayaran tersebut sebesar 123 Juta, sebab setelah perusahaan melakukan verifikasi angka terhadap kerusakan elektronik warga, menemukan angka
sebesar 112 juta.

“kami (pihak prusahaan-red) minta negosiasi, sebesar 112 juta lah pihak perusahaan sanggup membayar,” ungkap Abdus selesai melakukan komunikasi dengan atasannya di Pekan Baru via Seluler.

Atas penyataan Abdus, perwakilan dari warga besama lurah melakukan perudingan untuk memutuskan atas permintaan negosiasi dari perusahaan, akhirnya warga menyetujui tapi dengan persyaratan pihak perusahaan harus membayar paling lama besok sore, Selasa tanggal (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akhirnya pihak perusahaan menyepakati permintaan warga dengan mendatagani surat pernyataan yang telah di buat.

Pantauan LintasKepri.com di Lokas di saat berlansungnya acara Mediasi tersebut sempat disekor lebih kurang 1 jam sedangkan Mediasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB, turut hadir juga dimediasi tersebut, Ahmad Dani Wakil Ketua II dan sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya. (Afriadi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *