Tanjunginang, LintasKepri.com – Setelah diperiksa sekitar delapan jam, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, AS dan J, dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Tanjungpinang, Senin (04/01) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Heryy Ahmad Pribadi SH MH melauli Kasi Pidsus, Lukas Alexander S, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J dengan 38 pertanyaan.
“Tersangka J kita cecar dengan 38 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Sementara, untuk tersangka berinisial AS kita baru melontarkan 17 pertannyaan. Tersangka AS kita periksa dari pukul 14.00 WIB sampai 17.30 WIB. Namun, untuk tersangka AS terpaksa kita pending dulu karena ada hal yang tidak dapat kita lanjutkan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, sambung Lukas, informasi yang baru didapati, dari tersangka AS telah mengembalikan dana sebesar Rp 406 juta. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan untuk tindak pidana korupsi yang sudah berjalan. Sedangkan, kerugian negara yang ditemukan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat tersebut sebesar Rp 406 juta.
“Kedua tersangka saat ini kita lakukan penahanan. Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001 junto pasal 55 UU tentang tindak pidana korupsi,” tutup Lukas. (Aliasar)