Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan pada 8 Juli lalu.
Terbaru, polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, Selasa (30/7/2024).
Kanit Tipiter Polres Bintan, IPDA Adi Satrio Gustian, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para jurnalis yang menjadi korban.
“Kami juga akan memanggil oknum staf DPRD dan Satpol PP yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Muhammad Bunga Ashab, mengungkapkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalis dapat diproses secara hukum,” tegasnya.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana mengatakan, bahwa tindakan tersebut, telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Dalam UU itu dijelaskan, jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
“Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum,” sebutnya.
Selain itu kata Sutana, tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.
“Atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.**
Editor: Ism