Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, menegaskan, refocusing penambahan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak perlu persetujuan dewan.
“Seusai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang penanganan COVID-19, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melaksanakan refocusing dan DPRD hanya pemberitahuan saja,” ucapnya, Senin (15/6).
Apabila dana BLT itu kurang setelah dihitung dengan jumlah KK, Ade mempersilahkan Pemkot Tanjungpinang tambah sendiri.
“Ya tidak perlu lah persetujuan DPRD untuk refocusing penambahan anggaran BLT. Karena, SKB menteri dalam negeri dan keuangan, DPRD sifatnya hanya pemberitahuan. Silahkan saja tambah sendiri sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Ade menyebut, refocusing BLT sudah tahap kedua dan ketiga. Hanya saja DPRD tidak dilibatkan. Namun dewan tetap berasumsi positif, bahwa pemerintah ingin cepat.
“Refocusing kedua dan ketiga ini kita tidak mengetahui apakah ada penambahan dan berapa penambahannya. Kita hanya mengetahui refocusing pertama dengan angggaran Rp12,5 miliar dan telah kita setujui,” katanya.
(cho)