Ade Angga: Membangun Diatas Trotoar Menghilangkan Hak Pejalan Kaki

Avatar
Bangunan taman permanen dan kotak pengontrol Fiber Optik diatas trotoar di Jalan Diponegoro.
Bangunan taman permanen dan kotak pengontrol Fiber Optik diatas trotoar di Jalan Diponegoro.
Bangunan taman permanen dan kotak pengontrol Fiber Optik diatas trotoar di Jalan Diponegoro dan di Jalan Ketapang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dengan maraknya pembangunan diatas trotoar, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga angkat bicara dan menegaskan supaya tidak ada lagi pembangunan  diatas trotoar.

“Apapun itu, tidak boleh menghilangkan hak-hak pejalan kaki, saya menghimbaukan agar tidak ada lagi pembangunan diatas trotoar,” tegas Ade Angga kepada LintasKepri.com melalui akun Whatsapp, Selasa (10/5).

Diketahui fungsi ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Ironisnya di Kota Tanjungpinang tepat nya di Jalan Usman Harun, Teluk Keriting dan Jalan Ketapang diatas trotoar di bangun box kontrol (kotak pengontrol,red)  Fiber Optik IndiHome milik Telkom Speedy.

Bahkan Dinas  Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman yang di pimpin  Almazuar Amar alias Pak Wai mebangun taman diatas trotoar tepatnya di Jalan Diponegoro.

Hal yang warjar dalam catatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang tahun 2015, DPRD memandang kinerja Dinas Kebersihan Pertamanan  dan pertamanan Kota Tanjungpinang tidak terstruktur dengan baik dan terkesan tidak mengerti tentang planning atau perencaanaan awal.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum dapat menjumpai pihak terkait guna konfirmasi. (Afriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *