Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Ade Angga mendukung Panwaslu dalam penurunan Alat Peraga Kampanye (APK ) Pileg di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (26/4).
“Saya secara pribadi mendukung panwaslu dalam penurunan APK Pileg yang ada di seluruh Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Selain memberi dukungan, Ade Angga juga berpesan kepada Panwaslu Kota Tanjungpinang agar seluruh APK yang ada diturunkan, sesuai ketentuan dan batas waktu pemasangan.
“Memang sudah kewajiban Panwaslu untuk menurunkan APK sesuai ketentuan, harapan saya Panwas Lebih tegas lagi dalam menertibkan atribut ataupun APK,” ujar Ade Angga.
Tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah mengatakan penurunan APK tersebut sesuai dengan batas akhir waktu yang di tentukan Bawaslu Provinsi Kepri yakni Tanggal 26 April 2018.
“Penurunan APK Pileg tersebut harus dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten, Kota dan Provisi Kepri. Namun, kita melakukan dimalam hari supaya tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas,” kata Maryamah.
(Wae)