Tanjungpinang, LintasKepri.com – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bertha Romius Yasin, tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 21.48 WIB, Minggu (30/8) usai ditangkap di Batam oleh Tim Kejaksaan.
Bertha Romius Yasin yang terjerat kasus korupsi dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga itu, terlihat menundukkan kepala serta sempat melawan petugas saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Pantauan di Kejari Tanjungpinang, terpidana sempat meminta kepada petugas untuk menelepon keluarganya. Namun petugas menolak karena waktu tidak bisa lagi. Petugas menyarankan agar terpidana menelepon keluarganya keesokan hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, menuturkan terpidana tersebut telah menjadi buron selama 9 tahun terhitung sejak 2011 lalu.
“Selama 9 tahun dia selalu berpindah-pindah. Dari Dabo terus ke Madura tempat istrinya. Kemudian kerja di Kalimantan. Terakhir diketahui keberadaannya di Perumahan Bukit Raya, Batam,” papar Ahelya Abustam saat pers rilis di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Minggu (30/8) malam.
Ahelya menjelaskan, penangkapan terhadap buronan tersebut berkat kerjasama antara Kejari Tanjungpinang dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
“Jadi, walaupun kasusnya sudah lama, database dia masih ada. Alhamdulillah, waktu gedung JAMINTEL (Jaksa Agung Muda Intelelijen) terbakar, database terpidana aman,” sebutnya.
Ahelya mengungkapkan, saat penangkapan, Bertha Romius Yasin terlihat kooperatif dan tidak melawan.
“Besok kita serahkan terpidana ke Lapas. Namun, sebelum kita serahkan, dia kita lakukan rapid test dulu. Karena, syarat dari Lapas,” ujarnya yang didampingi oleh Plh Kasi Intel, Aditya Rakatama.
Seperti diketahui, Bertha Romius Yasin menjalani persidangan in absentia (tanpa kehadirannya) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Berdasarkan putusan PN Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri Rp970.847.000, saksi Zulkadri Darja, Rp1.036.596.109 dan saksi Togi Simanjuntak Rp215.000.000.
Dengan demikian keseluruhan kerugian negara dari perbuatan Romi yakni Rp2 miliar lebih. Tepatnya, Rp2.222.443.109. Jumlah kerugian ini berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Dalam perkara ini terpidana divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp634.370.478 yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang. Jika uang hasil pelelangan tersebut tidak cukup, hukuman Romi ditambah 6 bulan penjara.
Terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani dengan Direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga Bakong.
(san)