Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada idul fitri tahun 2024, (22/3/2024).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat yang mengatakan tidak ada aturan terkait THR kepada honorer ataupun PTT.
“Sebetulnya tidak ada pembayaran THR pada honorer ataupun PTT, yang ada hanya ASN berdasarkan aturan dari pemerintah,” Jelasnya.
Ia juga menerangkan meskipun honorer tidak mendapatkan THR, pemko akan tetap melakukan pembayaran melalui insentif.
“Kita ganti dengan pembayaran insentif kepada honorer maupun PTT, kita juga sudah anggarkan kemungkinan sebelum lebaran sudah dibayarkan kepada 700 – 800 honorer,” Ungkapnya.
Adapun saat ini pemko sedang membuat peraturan Walikota untuk gaji ke 14 bagi ASN.
“Perwako lagi disiapkan untuk gaji 14 dan THR bagi ASN,” Tutupnya.
Sebelumnya heboh pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.
“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Penulis: Mfz