8 TPS di Tanjungpinang Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Muhammad Faiz
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf. (Foto Istimewa)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Delapan Tempat Pemungutan Suara (PSU) di Kota Tanjungpinang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), (17/02/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), maka Bawaslu Kota Tanjungpinang mengintruksikan agar dilakukan PSU melalui surat yang dilayangkan kepada tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakannya PSU.

“Ya kita sudah menyurati 3 kecamatan agar untuk melakukan PSU secepatnya,” kata Yusuf.

Sebagai informasi TPS yang melakukan PSU yakni TPS 092, TPS 059, TPS 037, TPS 065, TPS 006, TPS 015, TPS 028, dan TPS 009.

Penulis: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *