Lintaskepri.com, Natuna – Kedelapan nelayan asal Natuna yang sempat ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia akhirnya bebas.
Para nelayan tersebut dijemput langsung oleh Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perbatasan laut Tanjung Datu.
Penahanan terhadap kedelapan nelayan ini terjadi karena mereka dituduh melanggar batas wilayah saat menangkap ikan di perairan Malaysia.
Mereka dinyatakan bebas oleh pengadilan di Malaysia pada 18 Juli lalu.
Para nelayan, yang berasal dari Kecamatan Subi dan Pulau Tiga, juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kapal Negara (KN) Tanjung Datu sebelum kembali ke rumah masing-masing.
“Ini adalah bukti keseriusan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya,” ujar Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, yang turun langsung menjumpai para nelayan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.
Selain menjemput para nelayan, tiga pompong (kapal kayu) milik nelayan yang sempat ditahan juga dikembalikan dan dibawa kembali ke Natuna.
Kapal-kapal tersebut kemudian ditarik oleh KN Tanjung Datu ke perairan Indonesia.
Dua kapal akan dikembalikan ke Kecamatan Subi, sementara satu kapal akan diantar ke Kecamatan Pulau Tiga, sesuai dengan asal para nelayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suryanto, menyampaikan terima kasih kepada Bakamla yang telah membantu memulangkan para nelayan ke rumah mereka masing-masing.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Natuna atas bantuan mereka sehingga kedelapan nelayan ini tidak sampai menjalani hukuman,” ujarnya.
Dengan kembalinya para nelayan ini, Pemkab Natuna menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya yang menghadapi masalah di luar negeri.
Sekaligus memperkuat kerjasama dengan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan para nelayan di perairan internasional. (Hrs)
Editor: Ism