Lintaskepruli.com, Jakarta – Wilayah udara Natuna merupakan bagian dari wilayah udara Indonesia yang sebelumnya dikendalikan oleh Singapura sejak tahun 1946.
Ruang udara ini berada di atas permukaan wilayah daratan dan wilayah perairan negara, dan sangat penting untuk kedaulatan serta perekonomian, khususnya lalu lintas penerbangan.
Pada tahun 2024 ini setelah negoisasi yang berjalan sejak tahun 1995 lalu, pengendalian ruang udara Natuna kembali dikuasai oleh Indonesia, yang memangkas proses administrasi penerbangan dan memperkuat kedaulatan Indonesia.
Proses pengembalian wilayah udara Natuna ke Indonesia dilakukan melalui kesepakatan yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura.
Bermula sejak tahun 2022, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali ke Indonesia, yang menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer. Pengembalian ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Alasan peralihan ruang udara Kepri dan Natuna dari Singapura ke Indonesia meliputi berbagai aspek, seperti:
• Pengakuan internasional: Pengembalian ruang udara ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia
• Keselamatan dan keamanan penerbangan: Pengembalian ruang udara dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia dan meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan
• Modernisasi peralatan navigasi penerbangan: Pengembalian ruang udara dapat menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
• Memperkuat kedaulatan: Pengembalian ruang udara dapat memperkuat kedaulatan Indonesia dan menambah luasan FIR Jakarta
Pada saat memberikan keterangan tentang hal ini di jakarta, Menteri Perhubungan , Budi Karya Sumadi menyampaikan
untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi. (*)
Editor: Mfz