Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tujuh Narapidana (Napi) yang terjerat beranekaragam kasus menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat diduga lari ke Provinsi Kepri.
Adapun identitas warga binaan yang kabur tersebut yaitu, AR (36) dengan Perkara 338 KUHP, IS (28) perkara UU Narkotika, kemudian AM (34) dengan perkara terjerat UU Narkotika, dan SP (23) dengan perkara UU Narkotika.
Sementara Napi berinisial CS (36) dengan perkara terjerat 363 KUHP, dan selanjutnya RM (30) tersandung perkara 362 KUHP, dan terakhir AS (21) dengan perkara 351 KUHP.
Informasi tersebut disampaikan sumber terpercaya kepada LintasKepri.com, Sabtu (19/3) malam tepatnya di Kilometer 9, Tanjungpinang.
Diketahui, tahanan tersebut kabur pada Minggu (13/3) sekira pukul 03.50 WIB pagi menjelang subuh dengan menggergaji sel trali dan melompati pagar Lapas Paledang.
“Kita minta kerjasama media untuk memantau,” ungkap sumber.
Dikabarkan juga ketujuh para Napi tersebut melarikan diri ke pelabuhan bongkar muat kapal dan menuju ke daerah Sumatera Bagian Tengah (Provinsi Kepri). (Aji Anugraha)