Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 68 surat suara Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau (Pilkada Kepri) yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang dalam kondisi rusak.
“Sebanyak 68 surat suara yang kami terima rusak,” kata Ketua KPUD Tanjungpinang Aswin Nasution, Senin (7/12).
Sesuai manifes, jumlah surat suara yang diterima KPUD Tanjungpinang berjumlah 153.301. Namun, setelah dilakukan penghitungan, lebih menjadi 153.944 surat suara, dan 68 surat suara rusak.
“Surat suara yang rusak sebanyak 68 ini setelah kita lakukan pelipatan,” ungkap Aswin.
Dia mengakui bahwa surat suara yang datang dan diterima oleh KPUD Tanjungpinang tidak sesuai dengan manifes.
“Biasalah itu, namanya juga manusia yang menghitung” kata Aswin.
(cho)