Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sembilan orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mendapat pemahaman dari Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah ketika acara peresmian Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Jalan H Agus Salim Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Selasa (29/12).
Diacara tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan sumbangsih dari Satpol PP melalui PPNS agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Namun yang harus diingat tentang pemahaman kinerja PPNS itu sendiri.
Lis menilai, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan bagaimana proses membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya berharap kepada PPNS yang ada saat ini agar memahami betul dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena BAP ini selalu substansi dan Relevansinya tidak mencapai pada temuan. Karena itu ada trik dan teorinya. Dari itu butuh waktu dan kemahiran, kebiasaan dalam membuat BAP,” katanya.
Ia menjelaskan, tentang struktur organisasi dalam pemerintahan bahwa sekretariat PPNS itu langsung dibawah naungan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Perlu saya jelaskan, PPNS itu langsung dikomandoi oleh Sekda. Namun, sekretarisnya tetap di kesatuan Polisi Pamong Praja seperti di Provinsi juga sudah membantu. Namun apa sudah disahkan atau belum dengan sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda) juga dibawah Sekda. Karena aturannya seperti itu. PPNS bukan semata-mata pada Satpol PP. Namun PPNS yang berada disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah memiliki PPNS nya,” jelasnya.
Dengan keberadaan PPNS ini tambah Lis, harus ada resolusi dan keberadaan PPNS tentu harapan kita. Apa yang akan dilakukan, ada manfaatnya. Jangan sampai nanti sudah habis masa berlaku kartu anggota PPNSnya, tidak pernah melakukan aktivitas PPNS. Ini banyak terjadi diluar PPNS kita. Ini kan sangat disayangkan. Minimal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja, Tipiring itu tugas PPNS ” ungkap Lis.
Namun, tambah Lis, PPNS itu hanya penegak Perda. Jika sudah mengarah ke tindak pidana, itu bukan PPNS yang menyidik, tapi pihak kepolisian. Karena Polisi yang berhak menindak lanjuti kasus yang mengarah pidana,” tutup Lis.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto menyampaikan, dengan adanya PPNS nantinya bisa menegakkan Perda maupun Peraturan Walikota (Perwako). PPNS kita ada 9 orang, tiga diantaranya sudah dilantik, sementara yang enam orang masih menunggu arahan dari pusat untuk pelantikan PPNS seluruh Indonesia.
Selanjutnya kata irianto, PPNS kita sudah banyak melakukan kegiatan. Diantaranya, sudah menyelesaikan 512 delik pelanggaran, 30 perkara Asusila, 3 kasus tentang Adminisrasi Perizinan, itu sudah dinyatakan P21, dan juga sudah disidangkan oleh pengadilan sebanyak Rp 3.968.000 dan dimasukkan ke kas negara,” papar Irianto.
Acara peresmian Sekretariat PPNS tersebut dihadiri SKPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang. (Aliasar)