Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 49 WNI Migran Korban Perdagangan Orang (MKPO)
yang berada dirumah penampungan Tanjungpinang, Kamis (7/6), dipulangkan kedaerah asalnya masing-masing dengan menggunakan Kapal Pelni KM Doloronda melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.
Koordinator rumah penampungan WNI MKPO Tanjungpinang, Piter Matakena menuturkan, ke-49 orang tersebut mulanya bekerja di Malaysia namun dipenjara oleh kepolisian setempat karena bekerja di negara ini menggunakan paspor pelancong.
“Mereka ini rata-rata dideportasi melalui KJRI setelah menjalani masa hukumannya karena kedapatan bekerja dengan menggunakan paspor pelancong,” tegasnya.
Kata Piter dari 49 orang tersebut, 37 diantaranya orang dewasa laki-laki perempuan, ditambah tiga bayi, dan satu anak-anak.
“25 orang berjenis kelamin laki-laki dan 12 perempuan,” paparnya.
Dari 49 orang ini paling banyak berasal dari wilayah Pulau Jawa yakni NTB dan Jawa Timur.
“Yang paling banyak dari daerah Lombok dan Jawa Timur,” paparnya.
(M. Danu)